1.NEGARA
A. Pengertian Negara
Terdapat beberapa
pengertian negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli, sebagai berikut ;
1) Sri Sumantri
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap
organisasi yang bernama negara, selalu dijumpai adanya organ atau alat
pelengkapan yang mempunyai kemamupiuan untuk memaksakan kehendaknya kepada
siapapun yang tertempat tinggal didalam wilyah kekuasaannya.
2) Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh
sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan
melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
3) A.G. Prionggodigdo,S.H.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah
yang berdaulat , wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
4) Artitoteles
Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluatga dan desa guna
memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
B. Unsur-unsur Negara
Sebuah konvensi
internasional secara tegas merumuskan kualifikasi tentang negara, yaitu
konvensi Montevideo 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban negara. Dalam pasal 1
konvensi tersebut dinyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional
harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
1. Penduduk yang tetap
2. Wilayah yang pasti
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Kemampua mengandakan hubungan dengan negara lain
5. Mempunyai kedaulatan
a. Unsur konstitutif
Unsur mutlak atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Termasuk
unsur ini adalah adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan,
rakyat atau masyarakat, dan pemerntahan yang berdaulat
b. Unsur deklaratif
Unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi nunsur konstitutif.
Termasuk unsur ini adalah pengakuan dari negara lain “de jure“ maupun secara “de
facto” meskipun bukan merupakan unsur mutlak.
C. Fungsi dan Tujuan Negara
a. Fungsi Negara
Fungsi negara
menggambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai
tujuannya. Dengan demikian, fungsi negara untuk mencapai tujuan negara yang
bersangkutan .
b. Tujuan negara
Setiap negara sudah
tentu memiliki tujuan. Berbagai tujuan negara sebagai berikut.
1. Ajaran Plato
Negara bertujuan
memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial.
2. Ajaran Negara
Kesatuan penganjur
ajaran ini terutama adalah Shang Yang dan
Nicoolo machiavelli.
3. Ajaran Teokratis
Tujuan negara
adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan
tunduk dibawah pimpinan Tuhan.
4. Ajaran Negara polisi (hukum dalam arti sempit)
Negara bertujuan
menjaga keamanan dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga
negara.
5. Ajaran Negara Hukum
Tujuan negara
adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan pedoman
padahukum.
6. Ajaran Negara Kesejahteraan Negara
Kesejahteraan
disebut dengan istilah welfare state atau sosial service state. Tujuan negara
adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
2. IDENTITAS NASIONAL
Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.
Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan
memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,ciri-ciri serta
karakter dari bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas
nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa
tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa ataulebih populer disebut
dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa
pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib
dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang
kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu
sebagai suatu kesatuan nasional.
Adapun
identitas Nasional dalam proses berbangsa dan bernegara melalui :
Secara
eksplisit, ada dua hal yang melekat dalam pembentukan budaya nasional yaitu :
1.
Gotong royong
Kebersamaan
(gotong royong) yang mampu mengikat dan menyatukan masyarakat, dari berbagai hirarki atau status sosial.
2.
Musyawarah
Semua
masalah dan persoalan diselesaikan dengan musyawarah mufakat agar penyelesaiannya menguntungkan kedua
belah pihak.
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini
akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat,
cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah
sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah
tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang
undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian
pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut
terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional”
sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat
dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai
kepribadian suatu bangsa.
Pengertian
kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar
psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia
lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu
lainnya senantiasa memiliki suatu sifat
kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia
tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau
istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas
dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah
laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat
serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda
dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada
keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
3. PENGERTIAN
KONSTITUSI
Konstitusi
memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”. Sementara
undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau Gungesets. Namun,
dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai
undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian
konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup
keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang
mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun
UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku
dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental,
yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari
aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih
rendah dari pada UUD. Istilah konstitusi
mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan
konstitusi dalam arti sempit. Berikut dijelaskan satu per satu mengenai
pengertian konstitusi tersebut.
A. Pengertian
konstitusi dalam arti luas
Istilah
constitutional law dalam bahasa inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang
berarti hokum tata Negara adalah
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system
ketatanegaraan suatu Negara.
B. Pengertian
konstitusi dalam arti tengah
Konstitusi
berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu
Negara. Dalam bahasa Belanda, constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas
grondwet (grond= dasar, wet=
undang-undang) atau UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
C. Pengertian
konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi
yang berarti undang-undang dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari
ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara. Konstitusi berarti undang-undang dasar
contohnya adalah The Constitution of The United States of America, berarti
undang-undang dasar Amerika.
D. Pengertian
konstitusi menurut para ahli
1.K.
C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2.Herman
Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.L.J
Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
5.Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti
bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara bersama.
6.Carl
schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
E. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai
4 sub pengertian yaitu :
1.Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam negara.
2.Konstitusi
sebagai bentuk negara.
3.Konstitusi
sebagai faktor integrasi.
4.Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
F. Konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
G. konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia
yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas
korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil
ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan
Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M.
Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan
suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak
2011.
4. FUNGSI DAN TUGAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas[1]:
-
Koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-
Supervisi terhadap instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
-
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi; dan
-
Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
-
Mengkoordinasikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
-
Menetapkan sistem pelaporan dalam
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-
Meminta informasi tentang kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
-
Melaksanakan dengar pendapat atau
pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi; dan
-
Meminta laporan instansi terkait
mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Sejarah
lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia Orde Lama
Di
masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang
pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini
disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H.
Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan
Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data
mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah
ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi
keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara
langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi
langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir
tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada
Kabinet Djuanda.
Operasi
Budhi
Pada
1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi
A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan
dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru
yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih
berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama
perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap
rawan praktek korupsi dan kolusi. Lagi-lagi alasan politis menyebabkan
kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan
direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi
penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil
menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini
dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti
menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden
Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu olehSoebandrio dan Letjen Ahmad Yani.
Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan
korupsi pada masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.
Orde
Baru
Pada
masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto
terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi
dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan
memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi
(TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai
dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat
beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof
Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama
membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom,
Pertamina, dan lain-lain. Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil
temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris
oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian,
ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi
Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan
pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di
kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan
pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin
menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.
Era
Reformasi
Di
era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan
mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai
komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara
(KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid,
membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat
menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu
judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika
membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami
oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur
masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah
lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
Banyak
masyarakat yang mulai mengagumi atas kinerja KPK yang belakangan ini sudah
menghasilkan banyak bukti, tidak sedikit para pengusaha, pejabat, artis bahkan
anggota KPK sendiri yang sudah menjadi “korban” atas kinerja KPK dalam
mengatasi, menanggulangi dan memberantas Korupsi di indonesia. indonesia di
kenal negara sarang korupsi, kenapa? karena tidak sedikit para pejabat
negaranya sendiri yang melakukan tindak korupsi di negaranya. bagaimana suatu
negara bisa berjalan kondusif jika para wakilnegaranya tidak menjalankan TUGAS
nya secara benar.
Menurut
pendapat Prof. Mriam Budiardjo, Penyusun UUD 1945 (BPUPKI) menganut pikiran
membedakan antara konstitusi dan undang-undang dasar, sebab dalam penjelasan
UUD1945 dikatakan, “Undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari
hukum dasarnya Negara itu. Undang-undang dasar ialah hokum dasar yang tertulis,
sedang disamping undang-undang dasar iti berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis. Ialah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan negar, meskipun tidak tertulis”.
Jadi,
Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan –
ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak . menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga
negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas
di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini
kita bedakan dalam:
- Hak
Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
5. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di
indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam
pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
A. Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
B. Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI
tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum
orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18
tahun.
C. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu
pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
D. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
E. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
F. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
G. Seseorang
yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
H. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
I. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
J. Orang
yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI diperoleh:
a)
Karena kelahiran;
b)
Karena pengangkatan;
c)
Karena dikabulkan permohonan;
d)
Karena pewarganegaraan;
e) Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan;
f)
Karena turut ayah/ibunya;
g)
Karena pernyataan.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara
RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang
menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka
barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan
antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Peran
warga negara sebagai warga negara Indonesia:
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar